Bagi warga yang ingin menjadi calon penghuni Rusunawa Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, saat pendaftaran, wajib untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau S-K-C-K.
Pengelola rusunawa saat ini talah mulai mengumumkan pembukaan pendaftaran, melalui sejumlah spanduk di lokasi strategis dan melaui panflet lewat papan penguman di Kelurahand an Kecamatan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Andriyanto kepada Radio Koya Batik mengatakan, Proses seleksi akan dilakukan oleh tim rekrutmen, agar warga calon penghuni Rusunawa bisa memenuhi persyaratan.
Selain SKCK, tentunya bahwa penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau M-B-R, disertai pula foto dari pasangan suami istri dari calon penghuni yang bersangkutan.
Selain untuk masyarakat umum, rusunawa Kuripan Yosorejo juga menyediakan unit untuk para penyandang disabilitas, yang persayaratannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. (Tri Handayani-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2403 |
![]() |
: | 1 |