Sepanjang tahun 2018 lalu Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan telah menemukan sebanyak 36 dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Nasron dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun Kinerja Bawaslu pada Jumat 04 Januari 2018 di kantor Bawaslu setempat .
Menurut Nasron 36 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 2 dugaan pelanggaran pemilu 2 dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan 32 pelanggaran administrasi pemilu berupa pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan .
Nasron menjelaskan 2 dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan berupa kampanye di luar jadwal melalui media cetak oleh calon anggora DPR RI .
Selain itu dugaan penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas oleh calon DPRD yang menghadiri kagiatan partai politik kampanye pertemuan terbatas di wilayah Kota Pekalongan .
Sedangkan 2 dugaan pelanggaran undang-undang lainnya dalah keterlibatan PNS dalam kampanye rapat terbatas oleh partai politik .
Nasron menambahkan untuk 32 dugaan pelanggaran administrasi berupa pemasangan APK yang tidak sesuai aturan sudah direkomendasikan kepada KPU agar bisa dikoordinasikan untuk ditertibkan Hingga saat ini sudah ada 452 APK tak sesuai aturan sudah berhasil diturunkan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 7429 |
![]() |
: | 1 |