Badan Pengawas Pemilu u Kabupaten Pekalongan sepanjang 2018 telah menemukan dan mengamankan sebanyak 1.076 Alat Peraga Kampanye.
Kepada Radio Kota Batik Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu setempat Wahyudi Sutrisno mengatakan jenis pelanggaran APK yang ditemukan yaitu penempatan yang tidak sesuai aturan.
Menurut Wahyudi meski sudah dilakukan sosialisasi namun hingga saat ini masih saja banyak APK yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon dan tiang listrik.
Wahyudi Sutrisno mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019 dan jika ditemukan pelanggaran masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan ke Bawaslu setempat .(Regina - Dirhamsyah)