Tiga Pembantu Kelurahan di Kota Batik yang sebelumnya di resmikan langsung oleh Wali Kota HM. Saelany Machfud / telah menjalankan fungsinya dengan baik.
Salah satu diantaranya di Eks Kelurahan Pasirsari Jalan Kh. Samanhudi.
Kepada Radio Kota Batik Lurah Pasirkratonkramat M. Arifin kepada Radio Kota Batik mengungkapkan pelayanan hanya dilakukan dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jum’at mulai jam 8 hingga 11 siang.
Tetapi pelayanan yang diberikan sama dengan Kelurahan Induk yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan eks Kantor Kecamatan Pekalongan Barat.
Menurut M. Arifin pelayanan tersebut meliputi 8 hal diantaranya Layanan Surat Kelahiran, Surat Kematian, Pengurusan KTP, KK, Surat Pindah, SKCK, SKTM, dan Surat Keterangan Serbaguna.
M. Arifin menambahkan dengan dibukanya layanan Pembantu Kelurahan di Eks Pasirsari meski hanya dua kali dalam satu minggu namun masyarakat merasa kembali terbantu karena tidak perlu jauh-jauh ke Kelurahan Induk. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6563 |
![]() |
: | 1 |