Badan Pengawasan Pemilu bersama Polres Pekalongan Kota Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di kaca belakang mobil angkutan umum // pada Rabu, 9 Januari 2019.
Kepada Radio Kota Batik Sugiharto ketua Bawaslu setempat mengatakan penertiban ini berdasarkan surat dari Bawaslu nomor 19 tahun 1990 atas pelarangan stiker yang dipasang di angkutan umum.
Menurut Sugiharto penertiban ini dilakukan juga oleh temen-temen Bawaslu Kota dan Kabupaten yang lainnya. Selain itu juga hari ini ada tiga sasaran dalam penertiban yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Terminal Kota Pekalongan dan Jalan Kurinci.
Sugiharto menambahkan pihaknya menghimbau pada tim kampanye, , parpol dan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam pemasangan APK di angkutan umum.
Sementara itu Wauhdin supir angkutan dalam kota rute Pekalongan-Batang mengatakan ia tidak tahu kalau hal tersebut dilarang dan cuman diberikan upah 200 ribu selama selesainya masa kampanye.
Wauhdin menambahkan, alat peraga kampanye yang dipasang ini Angkot ini rata-rata baru di pasang sekitar satu minggu. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4398 |
![]() |
: | 951 |
![]() |
: | 1 |