Sedikitnya 70 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Pekalongan untuk tahun 2019 atau sebesar 5,3 miliar rupiah akan dialokasikan untuk membayar iuran JKN-KIS bagi masyarakat tidak mampu.
Kasubbag Potensi Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Sudarno mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2019 Kota Pekalongan mendapat alokasi DBHCHT sebesar 6,73 milyar rupiah ditambah silpa DBHCHT tahun 2018 sebesar 33 juta rupiah.
Sudarno mengungkapkan dari jumlah tersebut akan dibagikan ke 4 OPD yakni Dinperinaker, Satpol PP, Bagian Hukum dan Dinkes.
Menurut Sudarno alokasi pada Dinkes untuk iuran JKN KIS merupakan porsi terbesar penggunaan DBHCHT tahun 2019 dibandingkan alokasi untuk beberapa kebutuhan lainnya.
Sudarno menambahkan, pada 2018 lalu alokasi DBHCHT untuk pembayaran iuran JKN-KIS juga mendapatkan porsi paling besar yakni 4,24 miliar rupiah dari total alokasi DBHCHT sebesar 6,96 miliar rupiah ditambah silpa tahun sebelumnya yang sebesar 654 juta rupiah. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6014 |
![]() |
: | 1 |