Pemkot secara resmi meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan masyarakat berbasis android yaitu Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N lapor pada Kamis, 10 Januari 2019 di Ruang Amarta Setda.
Sistem tersebut akan terintegerasi langsung dengan OPD di yang ada lingkungan Pemkot Pekalongan dan dipantau oleh Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Nurul Indrawati mengatakan apabila ada pengaduan masuk baik melalui surat secara langsung ataupun melalui sosial media maka Dinas Kominfo akan meneruskanya pada OPD yang bersangkutan.
Selanjutnya OPD yang bersangkutan diminta untuk bisa segera memberikan jawaban dalam tenggat waktu selama 14 hari. Jawaban dari OPD tersebut akan disampaikan melaui Dinkominfo dan meneruskanya pada masyarakat.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengungkapkan aplikasi SP4N Lapor bisa memacu kinerja aparat pemerintah untuk lebih baik karena akan ada timbal balik seperti kritik dan pengaduan dari masyarakat .
Wali Kota juga mengingatkan agar OPD bisa berhati-hati dan serius, karena selain dimonitor masyarakat, “SP4N Lapor “ ini juga dipantau oleh Kemenpan RB. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4813 |
Hits Hari ini |
: | 3940 |
Pengunjung Online |
: | 1 |