Badan Pengawasan Pemilu bersama Satpol PP dan Polres Pekalongan Kota menertibkan belasan Alat Peraga Kampanye calon anggota legislatif dan partai politik perserta pemilu 2019 yang melanggar aturan pada Sabtu 12 Januari 2019.
Kepada Radio Kota Batik Komisioner Bawaslu setempat Bambang Sukoco mengatakan APK yang melanggar aturan ini sebenarnya sudah direkomendasikan dari Panwascam ke PPK dan PPK sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke peserta pemilu .
Selain itu Bawaslu juga sudah membuat surat peringatan pada Parpol dalam waktu 1 x 24 jam untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut .
Menurut Bambang penurunan APK yang melanggar adalah wewenang dari Satpol PP dan Bawaslu hanya ikut membantu dan mengawasi .
APK yang ditertibkan yakni baliho umbul-umbul spanduk bendera dan pelanggaran didominasi tata cara pemasangan seperti pada pohon dengan cara di paku dipasang pada tiang yang bukan milik pribadi dipasang di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan .
Bambang mengungkapkan sasaran dalam penertiban ini yaitu di semua Jalan yang ada di Kota Pekalongan .
Bambang menambahkan pihaknya secara peruasif telah menghimbau pada parpol pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi yang ada. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6083 |
![]() |
: | 1 |