Rizky Aryadiputra umur 29 tahun wargaperumahan Benua Indah Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang terancam hukuman 4 tahun penjara pasal pasal 378 KUHP .
Rizqi merupakan pelaku tindak penipuan terhadap calon istri yang bernama Indrawati umur 23 tahun warga Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Senin 14 Januari 2019.
Menurut Kapolres peristiwa ini terjadi berawal pada bulan Oktober 2018 lalu melalui media sosial Semula pelaku mengirim pesan melalui aplikasi messenger yang intinya mengajak kenalan .
Kemudian korban dan pelaku sering komunikasi setelah itu pelaku mengelabui dengan mengutarakan niatnya akan menjalin hubungan yang serius dengan korban menjadikannya sebagai istri .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres mengatakan melalui messengger itulah membuat korban percaya dengan pelaku dan akhirnya korban mengalami kerugian materi sejumlah 19,5 juta karena telah menyerahkan sepeda motor, handphone dan perhiasan .
Kapolres menambahkan setelah mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat melintas di jalan raya Sipait Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah menyerahkan barang berharga pada orang lain. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6324 |
![]() |
: | 1 |