Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk 3 orang kurir narkoba mereka di bekuk dalam waktu dua hari dari tanggal 16 hingg1 17 Mei kemarin.
Pelaku adalah Subowo 35 tahun warga Kel Pasirsari dan Joko Haryono 24 tahun warga Kelurahan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat. Sedangkan pelaku lainya yaitu Trismi Hartanto warga Kuripan Lor.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala satuan Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Junaedi menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,5 gram.
Menurut Junaedi, Polisi menangkap Subowo dan Joko di kawasan Pasir Sari, dari hasil pengembangan penyidikan, keesokan harinya polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya yaitu Trismi Hartanto warga Kuripan Lor yang ditangkap di rumahnya.
Junaedi mengungkapkan, Ketiga pelaku diancam pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimum 4 tahun penjara.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2413 |
![]() |
: | 1 |