Sekitar 7.423 penduduk Kota Pekalongan saat ini tidak bisa melakukan berbagai kegiatan yang berurusan dengan administrasi karena data kependudukannya telah terblokir .
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani mengatakan terblokirnya 7 ribuan data kependudukan tersebut karena yang bersangkutan tidak melakukan perekaman E KTP hingga batas akhir 31 Desember 2018 lalu.
Sehingga sesuai aturan Dirjen Dukcapil data kepedudukan mereka akan dinon aktifkan atau diblokir dan konsekuensinya tidak akan bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan identitas seperti mengurus urusan di perbankan BPJS mengurus masalah pertanahan SKCK hingga pengajuan pembuatan SIM .
Menurut Kustiati untuk kembali mengaktifkan data kependudukan maka masyarakat yang data kependudukannya terblokir cukup melakukan perekaman E KTP di kecamatan maupun di kantor Dindukcapil setempat .
Kustiati Sri Mulyani menambahkan sebelum data diblokir Dindukcapil juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada masyarakat serta melakukan upaya jemput bola baik di kelurahan kecamatan sekolah hingga buka pelayanan sampai sore hari. (Kharisma-Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4854 |
Hits Hari ini |
: | 343 |
Pengunjung Online |
: | 1 |