Badan Keuangan Daerah atau B-K-D Kota Pekalongan saat ini tengah melakukan kegiatan kalibrasi atau proses pengecekan dan pengaturan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT Pajak Bumi Bangunan .
Hal itu disampaikan oleh Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Badan Keuangan Daerah setempat Amaryadi menanggapi masukan dari masyarakat Kota Batik .
Kepada Radio Kota Batik Amaryadi mengungkapkan untuk pembagian SPPT PBB ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Maret mendatang secara bertahap melalui Kelurahan dan pengurus RT di masing-masing wilayah .
Amaryadi menambahkan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan proses balik nama tanah dan bangunan bisa diganti dengan SK NJOP yang akan diterbitkan pada akhir Januari mendatang . (Tri Handayani - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1374 |
Pengunjung Online |
: | 1 |