Data dari Badan Keuangan Daerah atau B-K-D Kota Pekalongan hingga saat ini jumlah Wajib Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mencapai sebanyak 86 ribu hingga 87 ribu .
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BKD Setempat Amaryadi kepada Radio Kota Batik mengatakan jumlah tersebut diakui mengalami kenaikan meski tidak disebutkan data secara detail .
Menurut Amaryadi penambahan itu dikarenakan adanya perumahan baru atau split tanah serta bangunan yang berpengaruh pada penambahan Nomor Obyek Wajib Pajaknya.
Amaryadi menambahkan untuk tahun 2019 ini pihaknya juga akan melakukan penyesuaian nilai jual obyek pajak di sejumlah titik lokasi karena nilainya dianggap tidak wajar . (Tri Handayani - Regina)