Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian minibus dengan nomor polisi G 1058 JB di Terminal Bus Tipe A setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar press release di aula Mapolres setempat Kamis, 17 Januari 2019.
Menurut Kapolres peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2019. Dimana pada saat itu pelaku yang bernama Sunarta umur 35 tahun warga Majalengka, Jawa Barat bersama temannya yang saat ini menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Sunarto melihat bus tersebut sedang dipanasi mesinnya oleh sopir yang diparkir di warung dekat terminal setempat. Kemudian pelaku langsung melarikan minibus tersebut hingga sampai di traffic light alun-alun Batang.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres mengatakan, pelaku bukan merupakan jaringan lintas daerah. Namun demikian pihaknya akan terus memperdalam kasus tersebut.
Kapolres menambahkan, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (Indra Dwi Purnomo - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6092 |
![]() |
: | 1 |