KL umur 58 tahun warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat Polsek Kedungwuni karena menjual nomor judi togel jenis hongkong di sebuah rumah yang berada di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolsek Kedungwuni Ajun Komisaris Polisi Prisandy mengatakan, kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menerima pemasangan judi togel hongkong dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Menurut Kapolsek didalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti di lantai berupa beberapa kertas bertuliskan angka rekapan pemasangan judi togel hongkong dan dibawah kasur ditemukan uang dari pemasang judi tersebut.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 7322 |
![]() |
: | 1 |