Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan menggelar Rekam Cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Pekalongan Jumat 18 Januari 2019.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil setempat Dyani Widyosiswati mengatakan ada 37 warga binaan yang berasal dari Kota Pekalongan Dari jumlah tersebut 26 orang sudah melakukan perekaman KTP-el 6 orang tidak terdata dalam SIAK . sedangkan dan 5 orang lain belum melakukan perekaman Sehingga jika ditotal ada 11 warga binaan yang melakukan rekam cetak KTP-el di dalam Lapas.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada menambahkan pihaknya akan mengawal terus kegiatan rekam cetak ini sejak kegiatan di lapas bersama dengan dindukcapil dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Pekalongan.
Menurut Rahmi ada sinergitas yang baik dalam mengupayakan kegiatan ini bagi warga binaan di lapas atau rutan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum pernah rekam KTP-el dapat segera memilikinya hasil ini dapat di laporkan langsung ke KPU provinsi.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan Agus Heryanto mengatakan dari keseleruhan warga binaan di lapas sebanyak 366 orang warga binaan dengan rincian dari Kota Pekalongan ada 37 orang dan Kabupaten Pekalongan ada 42 orang serta 7 warga binaan belum terekam KTP-el . ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6042 |
![]() |
: | 1 |