Dampak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 membuat sebanyak 496 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Pekalongan akan alih status menjadi ASN Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah setempat, Muhammad Bagus Diyanto mengatakan, dari jumlah tersebut yang terbanyak adalah ASN dari sektor pendidikan yaitu sebanyak 421 orang yang akan alih status menjadi ASN Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan 40 ASN lainnya dari Terminal yang akan beralih menjadi ASN Kementrian Perhubungan 26 Penyuluh KB akan menjadi ASN pemerintah pusat dan sembilan Pengawas Ketenagakerjaan yang beralih status menjadi ASN Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Bagus, mulai 1 Januari 2017 ratusan ASN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov dan Pusat. Bagus Diyanto menambahkan, dengan pengambilalihan ASN tersebut akan membuat jumlah ASN di Kota Batik berkurang. Apalagi tahun 2016 ini terdapat 140 ASN memasuki masa pension.
(Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2542 |
![]() |
: | 1 |