Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum kembali menggelar sosialisasi tentang aturan cukai terbaru yaitu pemberlakuan Pengenaan Culai atas HPTL atau Hasil Pengolaham Tembakau Lainnya.
Salah satunya sosialisasi tersebut dilaksanakan di studio Radio Kota Batik pada Senin, 21 Januari yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Lucia Haning Prasetya, Kepala Satpol PP Sri Budi Santoso, Bagian Hukum dan salah satu pengusaha Vape Batang – Brebes Najib.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan Soesilo mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kota Pekalongan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku terkait cukai.
Soesilo mengharapkan dengan sosialisasi yang digelar rutin dapat menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar atauran dengan tidak menjual barang ilegal atau tanpa disertai pita cukai. (Tri Handayani- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 277 |
![]() |
: | 1 |