Pemerintah Kota Pekalongan akan mengurangi jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama memasuki bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 29 Mei 2016 dan Surat Edaran dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad Bagus Diyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mengajukan usulan jam kerja ASN untuk hari Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.45 WIB sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Bagus Budiyanto menambahkan, meskipun jam kerja ASN dikurangi 1 jam setiap harinya namun diharapkan ASN tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
(Regina-Dirhamsyah)