Meskipun Perkumpulan Pedagang Wisata Mataram sudah memiliki koperasi yang sudah berjalan hingga puluhan tahun namun pihak pengelola belum berkeinginan untuk segera berbadan hukum.
Ketua Perkumpulan Pedagang Wisata Mataram Trisnawan kepada Radio Kota Batik mengatakan koperasi yang dimiliki sama untuk simpan pinjam anggota namun bukan berupa uang tetapi berupa barang untuk berjualan seperti gerobak atau tenda atau peralatan berdagang lainnya.
Trisnawan menambahkan belum berbadan hukumnya koperasi yang dimiliki karena pengelolaannya memang berbeda dengan koperasi pada umunya dan tidak semua anggota perkumpulan pedagang menjadi anggota . (ella - Regina)