Pemerintah memberlakukan pungutan cukai terhadap likuid vape atau rokok elektrik sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kasie Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Tegal Lucia Etaning Prasetya mengatakan pemberlakuan cukai terhadap liquid Vape ini karena penggunanya saat ini semakin tinggi.
Penggunaan Vape menurut Lucia merupakan pilihan masyarakat dalam tuntutan gaya hidupnya Bahkan di wilayah Kantor Bea Cukai Tegal ada 1 Importir yang berada Kabupaten Batang dan 1 Produsen berada di Tegal.
Lucia Etaning Prasetya menambahkan vape merupakan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual Eceran. (Regina)