Sepanjang 2018 Kantor Bea Cukai Tegal telah melakukan sebanyak 103 kali tindakan dibidang cukai Hal tersebut dikatakan oleh Kasubsi Intelijen Bea Cukai Kantor Bea Cukai Tegal Gatut Susatya Aji.
Kepada Radio Kota Batik Gatut merinci dari 103 kali penindakan 96 kali diantaranya hasil tembakau 5 kali tindakan untuk minuman beralkohol dan 2 kali tindakan lainnya untuk kepabeanan.
Menurut Gatut dari hasil tindakan yang dilakukan tersebut diketahui kerugian Negara hamper mencapai 2 milyar rupiah.
Gatut Susatya Aji mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas jika menemui barang kena cukai ilegal . ( Avy – Regina)