Polres Pekalongan berhasil mengagalkan sebanyak 1.491 lembar uang palsu pecahan ratusan ribu Hal tersebut dikatakan Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan pada hari Rabu 30 Januari 2019 .
Menurut Kapolres pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi uang palsu Menindak lanjuti hal tersebut pada hari Selasa 29 Januari sekitar pukul 11.30 WIB 3 pelaku berhasil diamankan .
Tiga tersangka yakni Aziz 32 tahun warga Wonosobo Ahmad Murtadi umur 49 tahun warga Banyumas dan Tuhari 41 tahun warga Banjarnegara Mereka diamankan di depan Alfamart Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak 1.500 lembar dengan rincian yang asli sebanyak 9 lembar dan yang palsu sebanyak 1.491 lembar dengan total seluruhnya sebesar 150 juta .
Rencananya uang palsu tersebut akan dijual kepada warga Bojong sebesar 70 juta dan mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari tersangka yang bernama Kholek warga Genuk Semarang yang saat ini masih buron.
Kapolres menambahkan ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan pasal 34 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun .
Sementara itu Penyedia Kasir KPW BI Tegal Bambang Anggoro mengatakan upal yang berhasil diamankan ada dua kemungkinan tehnik cetak yakni tehnik inject dan laser dengan menggunakan alat mikroskop portabel .
Menurut Bambang kasus uang palsu 1.500 lembar ini merupakan kasus pertama di tahun 2019 .
Bambang mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus baru agar tidak merugikan masyarakat Masyarakat diminta mengecek keaslian uang dengan cara 3 D yaitu Dilihat Diraba dan Diterawang. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 262 |
![]() |
: | 1 |