Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang pada hari Rabu 30 Januari 2019 di sekitar kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan .
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar press release di Aula Mapolres setempat hari Jumat 1 Februari 2019 .
Menurut Kapolres pelaku berinisial AR umur 21 tahun warga Jenggot yang sehari-hari bekerja sebagai buruh Tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil Dextromethorphan sebanyak 17 butir dan pil Hexymer 469 butir .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ferry Sandy mengatakan pelaku dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki ijin .
Kapolres menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kasehatan dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun kurungan penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 3523 |
![]() |
: | 1 |