Sepanjang 2018 Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan menyitapuluhan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok illegal.
Kepala Satpol PP setempat Sri Budi Santoso mengatakan, selama Januari hingga Desember 2018 dilakukan operasi pengawasan dan penindakanterhadap barang yang menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.
Menurut Sri Budi hampir setiap bulan pihaknya selalu menyita ratusan batang rokok, hanya bulan April, Agustus dan September yang tidak ditemukan rokok tanpa cukai.
Sri Budi Santoso menambahkan, sebaran rokok illegal yang disita pada saat operasi pengawasan dan penindakan merata disemua Kecamatan sehingga pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia tersebut.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok, sedangkan untuk pedagang diimbau untuk tidak menerima barang titipan berupa rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4929 |
![]() |
: | 1 |