Seorang guru yang bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN salah satu SMPN di Kota Pekalongan yang berinisial JS umur 57 tahun kini harus mendekam di sel tahanan Polres setempat karena guru paruh baya tersebut mencabuli muridnya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Pekalongan Kota Komisaris Polisi I Wayan Tudy saat menggelar press release di Aula Mapolres setempat pada Jumat 8 Februari 2019 .
Menurut Waka Polres awal mula kasus ini terungkap yaitu ada salah satu guru yang melihat tersangka berciuman dengan korban di kelas .
Kepada Radio Kota Batik Waka Polres mengungkapkan hasil keterangan tersangka sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak bulan Agustus hingga Desember 2018 Korban yang berusia 14 tahun dijanjikan akan dinikahi apabila mau diajak berhubungan intim .
Waka Polres menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara serta kebiri kimia dan pemasangan cip .
Sementara itu JS tersangka mengatakan siswa tersebut jatuh cinta terhadap dirinya Pada saat datang korban akan membantu membersihkan rumahnya Setelah itu korban membuka baju dan merayu-rayu hingga akhirnya melakukan hubungan intim dengan korban.
Menurut JS ia baru melakukan hal tersebut satu kali dan sejak tanggal 15 Desember 2018 pihaknya diskor oleh sekolah karena berciuman dengan korban di kelas .
JS menambahkan atas perbuatannya ia merasa menyesal dan kecewa karena melakukan hal tersebut. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4952 |
![]() |
: | 1 |