Berniat untuk mencari kerja M Afdlol alias Arbi umur 27 tahun warga Banyurip Ageng Kelurahan Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan malah diamankan Polisi karena menggelapkan empat mobil rental
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Pekalongan Kota Komisaris Polisi I Wayan Tudy saat menggelar press release di Aula Mapolres setempat pada Jumat 8 Februari 2019 .
Menurut Waka Polres tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya sendiri dan modusnya yaitu meminjam beberapa hari dengan alasan untuk keperluan pribadi .
Setelah batas waktu peminjaman berakhir tersangka melakukan perpanjangan sewa hingga beberapa kali Saat waktu sewa habis tersangka dihubungi kembali oleh pemilik rental dan tersangka menyanggupi akan mengembalikan mobil tersebut .
Namun setelah ditunggu nomor telepon tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Barat .
Kepada Radio Kota Batik Waka Polres mengatakan pengakuan dari tersangka melakukan hal tersebut baru pertama kali akan tetapi penyidik menemukan empat TKP lagi dimana saat ini masih dalam penyelidikan petugas .
Waka Polres mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara .
Waka Polres menambahkan pihaknya menghimbau kepada pemilik mobil rental untuk lebih berhati-hati terhadap konsumen yang mau menyewa kendaraan dan jangan lupa kendaraan tersebut dilengkapi GPS .
Sementara itu Arbi tersangka penggelapan mengatakan perbuatan ini baru pertama kali dilakukannya Arbi mengaku menyewa mobil tersebut dengan membayar 300 ribu namun kemudian mobil tersebut digadaikan .
Arbi menambahkan satu unit mobil digadaikan seharga 25 juta dan uang tersebut digunakan untuk spekulasi kerja. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5493 |
![]() |
: | 1 |