Pemkot Pekalongan tahun 2019 mendapatkan alokasi dana kelurahan dari Kementerian Keuangan sebesar 9,5 milyar rupiah.
Dana tersebut akan dibagi untuk 27 kelurahan sehingga masing-masing kelurahan di tahun ini akan mendapatkan dana kelurahan sebesar 352 juta rupiah.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz dalam Diklat Pengelolaan Dana Kelurahan di Ruang Amarta Setda Senin, 11 Februari mengatakan bagi pengelola dana kelurahan harus memiliki sifat amanah dan perlu memahami aturan pelaksanaan dananya.
Ia menjelaskan, komposisi pelaksanaan dasar dana kelurahanadalah maksimal 70 persen untuk pembangunan sarpras kelurahan dan minimal 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
Wali Kota mengungkapkan untuk hal pemberdayaan masyarakat adalah meliputi bidang ekonomi dan social sehingga pelaksanaannya harus melibatkan tokoh masyarakat.
Wali Kota menegaskan pihaknya tidak ingin ada bantuan yang tidak tepat sasaran baik karena data ganda atau keberpihakan sehingga pihaknya memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan dana kelurahan melalui kecamatan setempat. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5223 |
![]() |
: | 1 |