Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas saluran air, tepatnya di Jalan Asem Binatur, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat Senin, 11 Februari 2019.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP setempat Henri Rudin mengatakan, bangunan liar yang berupa pos kamling dan warung tersebut melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum dilakukan pembongkaran, menurut Henri Rudin pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan atau SP kepada pemilik bangunan. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tindakan sehingga terpaksa dibongkar.
Henri Rudin mengimbau kepada masyarakat agar lebih pro aktif jika melihat bangunan yang melanggar Perda seperti dibangun di atas saluran air. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 886 |
![]() |
: | 1 |