Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP bersifat sebagai tanda identitas wajib pajak.
Saat ini, menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto, cukup banyak masyarakat yang mengajukan pembuatan NPWP, bukan hanya untuk mempermudah administrasi perpajakan, namun untuk kepentingan lainnya.
Taufik Wijayanto kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, setiap hariada sebanyak 100an wajib pajak, mengajukan permohonan pembuatan NPWP, hanya sebagai persyaratan kredit di perbankan, atau kredit kendaraan pribadi, yang sebagian besar setelah NPWP didapat lupa akan kewajiban menunaikan kewajibannya.
Bahkan saat ini juga banyak lulusan sekolah menengah atas yang juga mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, padahal mereka masih belum mendapatkan penghasilan, sehingga membuat kepatuhan pelaporan masih cukup relatif stagnan. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4933 |
![]() |
: | 1 |