Datang ke Polres Pekalongan, Doni Herdaru pendiri Animal Defender Indonesia secara resmi melaporkan kasus penyiksaan seekor kucing oleh pembonceng motor yang terjadi di Jalan Raya Babel Kabupaten Pekalongan, pada Senin 11 Februari 2019.
Menurut Doni, mereka bersama-sama pencinta satwa dari berbagai unsur melaporkan dua pelaku yang menyeret seekor kucing menggunakan sepeda motor di jalanan yang sempat viral di media sosial. Selain itu juga, pihaknya mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah proaktif, untuk mengumpulkan informasi dan datang ke rumah pelaku.
Akan tetapi, pelaku sudah dibawa keluarganya ke rumah sakit umum Djunaid untuk dilakukan perawatan. Hasil keterangan keluarga pelaku yang berinisial ML mengidap gangguan jiwa sejak 7 tahun yang lalu.
Kepada Radio Kota Batik Doni berharap setelah adanya pelaporan penegakan hukum tentang hewan bisa menjadi satu keputusan hukum tetap. Hal ini agar bisa menjadi tolak ukur kawan-kawan dimana saja di wilayah hukum Republik Indonensi terkait adanya penganiayaan hewan.
Doni menambahkan saat ini pihak kepolisian memberikan waktu selama satu Minggu untuk masa observasi kejiwaan pelaku di rumah sakit Djunaid dan laporan saat ini menjadi laporan pengaduan dahulu sembari menunggu hasil observasi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto mengatakan kasus penyeretan tersebut saat ini tengah ditangani petugas kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim pihaknya telah mengamankan satu pelaku yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Djunaid dan untuk satu pelaku lagi tengah dalam pengejaran.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini ada komunitas penyanyang binatang dari berbagai kota yang melaporkan kasus tersebut dan kasus Ini akan ditindaklanjuti. ( Indra Dwi Purnomo - Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 3255 |
![]() |
: | 1 |