Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Pasar,menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan mengatur dan melakukan penertiban pedagang Pasar Kuripan yang ada di lokasi dalam pasar tersebut.
Hal itu disampaikan menanggapi keluhan masyarakat mengenai semrawutnya pedagang rongsok yang menggelar lapak di depan pasar tersebut.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Saminta mengatakan, untuk pedagang yang menggelar lapak di depan pasar atau di sepanjang jalan pasar tersebut menjadi tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Saminta menjelaskan di sepanjang jalan pasar Kuripan memang cukup banyak pedagang yang menggelar lapak terutama di hari Jum’at hingga Minggu bahkan hingga pedagang dari luar kota seperti Tegal bahkan Solo.
Saminta mengakui kadangkala ada sejumlah masukan yang diterima agar pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang yang menggelar lapaknya disepanjang kawasan Kuripan. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5193 |
![]() |
: | 1 |