Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak tahun 2018 lalu terdata masih stagnan atau relatif sama dengan tahun tahun sebelumnya.
Dari jumlah 114 ribu wajib pajak hanya 66 persennya saja atau sekitar 75 ribu wajib pajak yang melakukan pelaporan.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto mengatakan meski secara keseluruhan pelaporan SPT Tahunan masih stagnan, namun untuk per jenis wajib pajaknya untuk badan tingkat kepatuhan mencapai 61 persen, untuk Orang Pribadi Usahawan 50 persen serta Orang Pribadi Karyawan mencapai 70 persen.
Taufik Wijayanto menambahkan sosialisasi terus dilakukan ke setiap perusahaan hingga pengiriman langsung ke nomor handphone wajib pajak untuk mengingatkan agar bisa melakukan pelaporan SPT agar tidak sampaikan dikenakan sanksi. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4910 |
![]() |
: | 1 |