Rohmat (50) warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa dan menjual 900 butir pil Hexymer dan Dexthromertophan.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Pekalongan Kota Komisaris Polisi I Wayan Tudy saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat pada Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Waka Polres penangkapan tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama melakukan kembali jual beli obat terlarang. Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada Radio Kota Batik Waka Polres Pekalongan Kota mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir dan 900 butir pil Dexthromertophan serta uang tunai hasil penjualan sebanyak 500 ribu.
Waka Polres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3) ; pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (Indra Dwi Purnomo - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5112 |
![]() |
: | 1 |