Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pekalongan menyatakan proses mengurus pindah lokasi memilih melalui formulir A5 diperpanjang pada tahap ke 2.
Kepada Radio Kota Batik Komisioner KPU Divisi Program dan Data KPU setempat Mursyid mengatakan, awalnya pelayanan mengurus pindah memilih dengan formulir A5 dibatasi hingga tanggal 17 Februari, namun KPU RI memutuskan diperpanjang pada tahap 2 hingga 18 Maret.
Menurut Mursyid masyarakat harus mengurus formulir pindah memilih atau A5 di PPS lokasi memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS.
Mursyid menjelaskan, jika pindahnya beda kabupaten / kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR / DPRD provinsi, DPD dan presiden-wakil presiden. Namun jika pindahnya berbeda provinsi tentu hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden karena sudah berbeda dapil.
Mekanisme pindah memilih ini penting bagi mahasiswa atau pekerja yang tinggal diluar kota, narapidana, pindah rumah, orang yang dirawat di RS dan lainnya. Masyarakat yang akan mengurus formulir A5 dapat segera datang ke PPS asal, KPU asal, atau KPU tujuan.
Mursyid menambahkan, KPU RI memutuskan memperpanjang periode hingga 18 Maret 2019 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5405 |
![]() |
: | 1 |