Sebanyak 435 pemilih dalam Pemilu 2019 tercatat mengajukan formulir A5 atau surat pindah pemilih ke KPU Kota Pekalongan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU setempat Rahmi Rosyada dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb / Senin 18 Februari 2019 di Hotel Dafam.
Menurut Rahmi 435 pemilih tersebut 269 orang diantaranya merupakan pemilih masuk yang akan menyalurkan hak suaranya di Kota Pekalongan dan 166 lainnya adalah pemilih yang mengajukan untuk memilih di TPS lain di luar Kota Pekalongan.
Dengan adanya pengajuan A5 tersebut maka saat ini total jumlah pemilih yang sebelumnya tercatat di Daftar Pemilih Tambahan Hasil Perbaikan atau DPT HP2 sebanyak 225.859 pemilih menjadi 225.962 pemilih.
Rahmi Rosyada mengungkapkan pada H-60 pemilu yaitu Senin 18 Februari merupakan tahapan rekapitulasi pertama Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb dan akan dilakukan lagi hingga H-30 pemilu sebagai DPTb final. Sehingga masyarakat yang akan mengajukan surat pindah pemilih atau A5 baik ke KPU atau TPS masih bisa dilakukan hingga1 bulan sebelum pemilu atau 17 Maret 2019.(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5058 |
![]() |
: | 1 |