Sebanyak 15 anak punk ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja di area Terminal bus Kota Pekalongan pada Selasa 19 Februari 2019 .
Kepada Radio Kota Batik Kasi Operasional dan Pengembangan Personil Satpol PP setempat Rokhmat mengatakan penertiban anak punk ini atas laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa anak punk disekitar terminal yang dinilai menganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat .
Menurut Rokhmat belasan anak punk ini selanjutnya dibawa ke kantor satpol PP untuk diberikan pembinaan dan rata-rata anak punk yang diamankan semuanya masih di bawah umur .
Setelah diberikan pembinaan belasan anak punk tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat atau RPSBM Kuripan Kidul Kecamatan Pekalongan Selatan .
Rokhmat menambahkan belasan anak punk yang diamankan tersebut kebanyakan warga dari luar kota seperti Kabupaten Pekalongan Tegal Parakan dan beberapa daerah lain. ( Indra Dwi Purnomo - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5145 |
![]() |
: | 1 |