Ketentuan dari Dirjendukcapil yang menonaktifan data kependudukan bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018 kemarin membuat cakupan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan meningkat signifikan.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Dindukcapil setempat Kustiati Sri Mulyani mengatakan sejak dilakukannya penonaktifan data kependudukan akhir 2018 lalu dari data terakhir sebanyak 7.043 wajib KTP belum merekamkan datanya hingga Februari saat ini tinggal 3ribuan atau 1,7 persen wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Kustiati mengungkapkan untuk menuntaskan jumlah tersebut pihaknya saat ini tengah melakukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan cakupan perekaman.
Selain itu Dindukcapil juga mendatangi rumah-rumah bagi masyarakat wajib KTP yang sakit permanen atau disabilitas.
Kustiati mengimbau masyarakat yang merasa belum merekamkan datanya agar segera bisa melakukan perekaman.
Sebab menurutnya hal it juga sebagai bentuk ikut mensukseskan pemilu serentak pada April 2019 mendatang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1866 |
![]() |
: | 1 |