Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan Henri Rudin menegaskan ada sejumlah daerah larangan berjualan bagi pedagang yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2006 tentang Penetapan Dan Penataan Lokasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Pekalongan.
Henri Rudin kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, perwal tersebut telah diundangkan selama 13 tahunan sehingga pihaknya berharap bisa diperbarui disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Kota Pekalongan.
Menurut Henri Rudin saat ini untuk perubahan isi dari perwal masih dalam kajian dengan menampung masukan dari sejumlah pihak terutama untuk titik jalan di wilayah setempat yang semula diperbolehkan untuk berjualan saat ini berkembang cukup ramai sehingga semrawut.
Henri Rudin menambahkan, sejumlah titik jalan yang saat ini perlu dikaji kembali diantaranya Jalan KH. Mas Mansyur, Jalan Hayam Wuruk, serta Jalan-jalan baru seperti di Kawasan Kuripan sehingga harus benar-benar ditata kembali. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1132 |
![]() |
: | 1 |