Pemkot Pekalongan megimbau seluruh tempat hiburan baik kafe, restoran maupun warung untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan selama puasa, serta untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pembahasan tentang aturan jam operasional tempat hiburan, akan dilakukan pekan depan dengan mengundang sejumlah pihak yang berkompeten, agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Kepala Bidang Pariwisara dan Kebudayaan Dishubparbud setempat Sigit Mursito kepada Radio Kota Batik mengatakan, selain tempat wisata yang dikelola pemerintah, juga ada beberapa lokasi yang dikelola swasta, sehingga aturan mengenai jam operasional harus dibahas lebih lanjut.
Menurut Sigit Mursito, jam operasional tempat karaoke yang sebelumnya buka full sepanjang hari , pada ramadhan mendatang hanya mulai malam hari hingga maksimal jam 12 malam saja.
Sigit Mursito menambahkan, selain jam operasional tempat hiburan pihaknya sudah melakukan penutupan pantai pasir kencana lebih awal sekitar jam 6 petang. Hal itu sebelumnya menjadi masukan dari masyarakat, karena jika ditutup lebih malam justru digunakan sebagai tempat mesum oleh pihak tidak bertanggung jawab. (Tri Handayani-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2848 |
![]() |
: | 1 |