Sejumlah jurnalis di pantura baik Pekalongan, Batang dan Pekalongan menggelar aksi penuntutan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi dalam acara munajat 212 Senin, 25 Februari 2019 di Monumen Juang Pekalongan.
Aksi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penyerahan surat pernyataan sikap oleh perwakilan jurnalis kepada Polres Pekalongan Kota yang berisi tuntutan kasus intimidasi wartawan di munajat 212 diusut tuntas.
Kepada Radio Kota Batik perwakilan jurnalis Suryono mengungkapkan selama ini dalam bekerja wartawan diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga tidak dibenarkan bagi pihak manapun melakukan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri kepada wartawan.
Mewakili para jurnalis Suryono menuntut agar Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, cepat dan adil. Suryono juga meminta penyelenggara acara Munajat 212 dan pelaku intimidasi bisa segera menyerahkan diri untuk menjalani proses lebih lanjut. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4949 |
![]() |
: | 1 |