Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH yang kondisinya sudah mampu tapi belum mau melepaskan bantuan maka bisa ditindak pidana/
Hal ini dikatakan Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz saat memberi sosialisasi kepada keluarga penerima manfaat atau KPM PKH di Kecamatan Selatan Senin, 25 Februari 2019.
Kepada Radio Kota Batik Wali Kota mengatakan program PKH sekarang sudah tidak main-main karena telah bekerjasama dengan pihak kepolisian yang akan mengawasi penyaluran PKH.
Sehingga apabila penerima PKH yang sudah mampu tidak mau melepas bantuannya bisa dikenai pasal memperkaya diri sendiri.
Sementara itu KBO Satbinmas Polres Pekalongan Kota IPTU Sumadi menjelaskan sesuai kerjasama nanti setiap pendamping dan pencatat PKH akan dikawal satu bhabinkamtibmas hingga ke tingkat RT.
Sehingga apabila tidak tepat sasaran maka akan diselidiki pihak yang melanggar apakah dari pihak pendamping atau dari KPM yang tidak mau melepas bantuan.
Sumadi menambahkan pihak yang melanggar lebih dulu akan diingatkan namun apabila tidak mau mentaati aturan / maka bisa masuk ke masalah hukum. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4933 |
![]() |
: | 1 |