Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB mencanangkan Zona Integeritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM Kamis 28 Februari 2019 di pengadilan setempat.
Pakta Integeritas dibacakan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Pekalongan Dewa Ketut Kartana dan disaksikan oleh Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz, perwakilan Bupati Pekalongan, Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab, Sekda Kota dan Kabupaten Pekalongan dan sejumlah forkompimda lainnya.
Kepada Radio Kota Batik Kepala PN Pekalongan Dewa Ketut Kartana mengatakan, sebagai komitmen untuk bebas korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN saat ini sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP untuk mengurangi hubungan langsung antara masyarakat dengan pegawai sehingga semua layanan bisa diurus disana.
Menurut Dewa Ketut pengadilan negeri juga tidak pernah memungut biaya untuk layanan apapun kecuali untuk biaya perkara karena sudah aturan resminya.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengapresiasi atas inisiatif pengadilan negeri Pekalongan dalam mencanangkan bebas korupsi.
Pihaknya menilai hal itu menjadi penyemangat bagi pemerintah dan juga diri sendiri agar berkomitmen untuk bebas dari korupsi. Sebab menurutnya korupsi adalah hal yang bisa terjadi pada siapapun dan dimanapun.
Wali Kota menekankan, pencanangan bebas korupsi dan birokrasi bersih bisa dimulai dari adanya komitmen diri sendiri. Pihaknya berharap pengadilan dan jajarannya bisa terus berkomitmen semata-mata untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4930 |
![]() |
: | 1 |