Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker Kota Pekalongan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing atau TKA di Kota Pekalongan masih sama dengan tahun lalu yakni 4 orang .
Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Dinperinaker setempat Lelita Damayanti mengatakan 4 TKA tersebut berasal dari Korea Selatan dimana saat ini 2 orang bekerja di PT NCR dan dua lainnya bekerja di PT Blue Sea Industry Semua TKA bekerja menempati posisi top manager atau tenaga ahli .
Lelita menjelaskan keempat TKA tersebut sudah memiliki Surat Izin Tinggal Sementara atau SITAS yang izinnya harus diperpanjang setiap tahun dan mereka membayar pajak sebesar 1000 US Dollar atau setara 14 juta per tahun.
Lelita Daayanti menjelaskan yang boleh bekerja di Indonesia adalah mereka yang menempati posisi sebagai tenaga ahli sedangkan tenaga pendukung haruslah berasal dari warga Indonesia . ( Lisa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 7254 |
![]() |
: | 1 |