Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pemalang rata – rata mendeportasi 3 hingga 5 Warga Negara Asing atau WNA setiap bulannya .
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pemalang Aditya Nursanto kepada Radio Kota Batik mengatakan di tahun 2018 ada 6 kasus deportasi WNA yang sampai ke ranah hukum namun untuk tahun 2019 ini masih nihil.
Aditya menjelaskan WNA yang dideportasi kebanyakan dari Yaman namun ada juga yang dari Jepang Korea dan Cina.
Pelanggaran yang dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal overstay dan pemberian keterangan tidak benar.
Sementara untuk pelanggaran yang sampai ke ranah hukum tahun lalu ada 6 WNA dengan rincian 2 WNA Yaman 1 WNA Lenabon 1 WNA Cina 1 WNA Jepang dan 1 WNA Korea. ( Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5327 |
![]() |
: | 1 |