Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan berhasil menertibkan sedikitnya 820 Alat Peraga Kampanye atau APK yang melanggar sejak awal 2019 ini .
Kepada Radio Kota Batik Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco mengatakan sejumlah APK yang melanggar karena dipasang di billboard berbayar .
Menurutnya sesuai aturan di KPU memang diperbolehkan namun saat ini di aturan Bawaslu dan juga aturan Wali Kota tidak diperbolehkan sehingga kalau ada yang memasang di billboard dan ukurannya melebihi aturan akan segera ditertibkan.
Bambang mengungkapkan mendekati pemilu hal yang rawan dilakukan adalah penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian Sehingga pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tetap waspada utamanya pada money politik .
Bambang Sukoco juga mengingatkan kepada tim sukses ataupun peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6820 |
![]() |
: | 1 |