Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan menekankan bahwa disabilitas atau kaum penyandang cacat bukan sebagai objek partai politik atau parpol dalam Pemilu 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi SDM Data dan Informasi pada Bawaslu setempat Bambang Sukoco saat memberi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Kelompok Disabilitas Selasa 5 Maret 2019 di Nirwana Hotel .
Menurut Bambang jangan sampai hak suara disabilitas dibeli hanya karena pemberian-pemberian dari caleg ataupun parpol menjelang pemilu nanti .
Untuk itu Bawaslu memberikan sosialisasi kepada disabilitas agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya tidak melakukan pelanggaran pemilu bahkan bisa menjadi pengawas partisipatif dengan melapor ke Bawaslu apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Bambang juga mengimbau kepada para penyelenggara pemilu 2019 yang berada di TPS nantinya untuk bisa memberi perlakuan khusus bagi para kaum penyandang disabilitas.
Sehingga dengan keterbatasannya namun kaum disabilitas tetap bisa menyalurkan hak suara untuk Pemilu 2019 . (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6719 |
![]() |
: | 1 |