KPU Kota Pekalongan mengingatkan kepada partai politik maupun caleg mengenai larangan pemberian uang transport pada peserta kampanye pemilu 2019 .
Aturan tersebut sesuai SK KPU RI nomor 278 tahun 2019 tentang biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye pemilu 2019.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada mengatakan dalam SK tersebut ada beberapa hal yang dinilai baru yakni ditetapkannya biaya makan minum dan transport paling banyak sesuai dengan standar pemerintah daerah.
Rahmi menjelaskan untuk biaya makan minum dan transport tersebut juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Divisi SDM Data dan Informasi Bambang Sukoco mengungkapkan sesuai aturan tersebut Bawaslu akan melaksanakan wewenangnya yakni melakukan pengamana dan pengawasan .
Menurut Bambang apabila ada temuan pelanggaran maka akan kami tindak dengan mengkaji unsur pelanggarannya apakah masuk money politik atau pelanggaran lainnya.
Bambang berharap dengan adanya aturan yang cukup baru tersebut KPU bisa terus memberikan sosialisasi kepada para peserta pemilu agar mereka tidak bingung mengenai pelaksanaannya.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6696 |
![]() |
: | 1 |