Jajaran Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota belum lama ini berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar dan atau pemakai obat-obatan jenis psikotropika di wilayah hukum setempat.
Keempat pelaku tersebut berinisial FAH 21 Tahun warga Medono AB warga Kradenan ESR warga Medono dan NI warga Kradenan .
Dalam jumpa pers Jumat 8 Maret 2019 Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan setelah penangkapan pada tersangka pertama dalam kurun waktu kurang dari 24 jam semua tersangka lainnya berhasil diamankan .
Menurut Kapolres kasus ini masih akan dikembangkan lagi karena berdasar pemeriksaan terhadap tersangka obat-obatan golongan psikotropika tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Adapun obat-obatan tersebut diduga dikirim dari luar kota.
Kapolres merinci barang bukti yang diamankan berupa 96 butir obat berjenis Alprazolam dan 97 butir Riklona serta 2 smartphone dan uang senilai 400.000 .
Kapolres menambahkan dari akibat perbuatanya para pelaku dijerat Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5360 |
![]() |
: | 1 |