Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kota Pekalongan mulai menerapkan penandatanganan secara elektronik untuk Kartu Keluarga .
Disampaikan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik atau TTE atau QR code dimulai pada 1 Maret 2019 lalu .
Kepada Radio Kota Batik Kustiati Sri Mulyani mengungkapkan secara bertahap selain Kartu Keluarga Akta-akta Pencatatan Sipil seperti Akta Kelahiran Pernikahan serta Akta Kematian juga akan ditandatangani secara elektronik .
Menurut Sri Mulyani ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia dalam menerapkan tandatangan elektronik tersebut .
Diantaranya tanda tangan Kepala Dinas harus mendapatkan sertifitasi dari BSSN atau Badan Sertifikasi Dan Sandi Negara terlebih dahulu. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 5415 |
![]() |
: | 1 |